Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa rencana pengelolaan gedung bekas hotel kembar Teluk Gelam untuk layanan kesehatan ini selain sebagai instrumen fungsi penegakan hukum forensik klinik, juga untuk memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Peringatan HBA ke-64, Kajari OKI: Penegakan Hukum dengan Hati Nurani dan Sisi Humanis
BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan Serahan Masyarakat
"Kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan kesehatan akan dijadikan rujukan dan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam kebijakan perawatan atau pengobatan untuk para tersangka, terdakwa, maupun terpidana," jelasnya.
"Ini bukan hanya sebagai instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Kajari.