Cium Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Telusuri Dugaan Korupsi di Dispora

Selasa 30 Jul 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri OKI tengah gencar mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.

Kasus ini diduga melibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Saat ini, pihak Kejari OKI sedang dalam tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Menurut Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eko Nurlianto SH, proses penyidikan ini masih dalam tahap awal dan belum dapat dipublikasikan secara luas.

Namun, mereka berfokus pada pengumpulan bukti untuk memastikan adanya kerugian negara dan menentukan besarnya nominal tersebut.

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar

BACA JUGA:Pj Bupati OKI dan Kejari OKI Bahas Kerjasama Pengelolaan RS Adhyaksa di Teluk Gelam

"Hari ini ada tiga orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Kami masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti, dan jika sudah cukup, akan segera dirilis," jelas Eko pada Selasa, 30 Juli 2024, kepada OKI NEWS.

Kasus di Dispora OKI ini terkait dengan anggaran tahun 2022 yang terindikasi mengandung unsur kerugian negara.

Pihak Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengumpulkan alat bukti dan, jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, Kejari OKI juga menangani kasus dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI. Dalam kasus ini, Kejari OKI telah menetapkan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari total dana hibah sebesar Rp12 miliar untuk anggaran tahun 2017-2018.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL 2019 Pra-Peradilkan Kejari Palembang

BACA JUGA:Kejari OKU Geledah Kantor BPBD, Angkut Barang Bukti Dokumen Penyidikan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.

"Perkara dana hibah Panwaslu OKI ini akan segera kami rampungkan. Setelah ditemukan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kami akan segera menetapkan tersangka," ujarnya.

Hendri juga menegaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pertanggungjawaban fiktif dan penggandaan anggaran.

Kategori :