"Surveyor menemukan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," beber Sunindyo, Selasa 14 Mei 2024.
Sunindyo mengatakan, penambang asal Cina pelaku melakukan pemurnian emas di lubang tambang ilegal tersebut.
Setelah mengeruk emas dan melakukan pemurnian, para penambang asal Cina kemudian membawa emas keluar dan dijual.
BACA JUGA:Pemkab OKI Gencar Tekan Angka Stunting Melalui Pelaksanaan Program 8 Aksi Konvergensi
BACA JUGA:Kunjungi Sejumlah Sekolah, Pj Bupati OKI Cek Fasilitas Belajar
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar," ungkap Sunindyo.
"Dari terowongan tersebut kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," timpal Sunindyo.
Lebih lanjut Sunandyo menambahkan, di lokasi tambang ilegal ditemukan peralatan seperti alat ketok atau labelling.
Selain itu, didapati juga saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
BACA JUGA:Oppo K12x Siap Rilis! Performa Tinggi Harga Kompetitif, Begini Spesifikasinya
Diketahui, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegas Sunindyo.
Sementara, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, penambang ilegal diancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
"Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," beber Sunindyo.