Diberitakan sebelumnya, penambang asal Cina mengeruk emas di Ketapang, Kalimantan Barat, secara ilegal sampai menyebabkan lubang sepanjang 1,6 Km dengan volume 4.467,2 meter kubik.
Negeri Tirai Bambu, Cina, kembali membuat ulah di Tanah Air. Betapa tidak, sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, diketahui mengeruk emas secara ilegal.
Parahnya, modus yang dilakukan para penambang ilegal asal Cina tersebut, dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang berizin.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024! Tawarkan Pinjaman Dengan Berbagai Keuntungan untuk UMKM, Begini Caranya
Ya, hal itu turut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, Kementerian ESDM membeberkan adanya aktivitas penambangan ilegal bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian ESDM mengungkapkan, penambang ilegal asal Cina tersebut secaras brutal mengeruk emas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Bahkan, emas yang dikeruk di Ketapang, Kalimantan Barat, menyebabkan lubang sepanjang 1,6 Km atau sekitar 1.648,3 meter.
BACA JUGA:Sebut Ngaji Ngasah Biji, Sosok Ini Tuai Hujatan Warganet Dianggap Lecehkan Agama Islam
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyebut, lubang tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan.
Namun, para penambang asal Cina itu justru memanfaatkannya untuk mengeruk emas secara ilegal.
"Surveyor menemukan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," beber Sunindyo, Selasa 14 Mei 2024.
Sunindyo mengatakan, penambang asal Cina pelaku melakukan pemurnian emas di lubang tambang ilegal tersebut.
BACA JUGA:Bahaya! Kebiasaan Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian, Kok Bisa?