Setelah mengeruk emas dan melakukan pemurnian, para penambang asal Cina kemudian membawa emas keluar dan dijual.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar," ungkap Sunindyo.
"Dari terowongan tersebut kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," timpal Sunindyo.
Lebih lanjut Sunandyo menambahkan, di lokasi tambang ilegal ditemukan peralatan seperti alat ketok atau labelling.
Selain itu, didapati juga saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
BACA JUGA:Intip Jadwal Lengkap PLN Mobile Proliga 2024 Putaran 1 & 2 Minggu ke-4 GOR Tri Dharma Gresik
BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop ASUS Terbaik Untuk Mahasiswa Harga Hanya Rp5 Jutaan, Miliki Sekarang Juga!
Diketahui, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegas Sunindyo.
Sementara, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, penambang ilegal diancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
"Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," beber Sunindyo.
BACA JUGA:Pemkab OKI Gencar Tekan Angka Stunting Melalui Pelaksanaan Program 8 Aksi Konvergensi
Dilain sisi, Sunindyo menuturkan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan mengenai potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga yang memiliki kompetensi," pungkas Sunindyo.