Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, melalui Hadi Irawan, menjelaskan bahwa kebutuhan akan petugas Pantarlih cukup besar karena banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten OKI yang tersebar di 18 kecamatan.
BACA JUGA:Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Polres OKI Terjunkan 753 Personil
BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Penghargaan KLHK Berkat Pembinaan Aktif Kampung ProKlim
Total terdapat 1.229 TPS, dengan setiap TPS membutuhkan 1 hingga 2 petugas Pantarlih, tergantung pada jumlah mata pilih di TPS tersebut.
“Untuk TPS dengan jumlah mata pilih di bawah 400, hanya membutuhkan 1 petugas Pantarlih. Namun, jika jumlah mata pilih di atas 400, diperlukan 2 petugas Pantarlih,” jelas Hadi.
Secara keseluruhan, Kabupaten OKI membutuhkan 937 petugas Pantarlih untuk TPS dengan mata pilih di atas 400 dan 292 petugas untuk TPS dengan mata pilih di bawah 400.
Pendaftaran petugas Pantarlih dilakukan di sekretariat PPS di masing-masing kelurahan/desa di Kabupaten OKI yang memiliki 327 desa/kelurahan.