4. Berburu dan membunuh Binatang liar akan mendapat enda berupa menyembelih Binatang seperti unta, sapi, atau kambing yanag sebanding dengan Binatang yang dibunuh.
BACA JUGA:Koper Haji CJH OKI Tiba, Dimulai Pengambilan Pasca Libur Nasional
BACA JUGA:SIMAK! Ini 14 Himbauan Petugas Keamanan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci, Apa Saja?
5. Datang terlambat mendapat denda berupa mencukur rambut atau bertahallul dan menyembelih seekor kambing.
3 Jenis Dam Haji
Dam haji adalah denda atau sanksi yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa penyebab sebagai berikut:
• Meninggalkan perintah
• Melakukan beberapa hal yang dilarang dalam ihram
• Terhalang perjalanan menuju Mekkah karena sakit atau adanya peperangan, sehingga tidka bisa melnjutkan ritual haji atau umrah.
BACA JUGA:7 Tips Jaga Kesehatan bagi Jemaah Haji, Jangan Lupa Terapkan Ini!
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk adalah dam yang diwajibkan untuk jamaah haji yang menjalankan manasik dengan cara Tamatu atau Qiran.
2. Dam Isa’ah
Dam Isa’ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji. Misalnya:
BACA JUGA:CATAT! Berikut 7 Jenis Obat-Obatan Penting yang Wajib Dibawa Jemaah Haji Indonesia