OKI NEWS - Distribusi minyak ilegal olahan asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tujuan Kabupaten OKU, terjaring di Kota Prabumulih. Tim Satgas Refinery dan Illegal Drilling Kota Prabumulih, menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti 8 ribu liter minyak ilegal.
Enam orang tersangka itu mengendarai 3 mobil pick up, bermuatan minyak putih atau bensin palsu hasil olahan rakyat. Diamankan di jalan lingkar simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Sekitar 8 ribu liter minyak yang berhasil kami amankan, beserta barang-bukti yang ada 3 mobil pick up dengan 6 orang tersangka," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, turut hadir Pj Sekda Kota Prabumulih Aris Priyadi SH MSi, dan jajaran Forkopimda Kota Prabumulih.
Keenam tersangka itu, Arahan Hanas, Waltapia alias Tap, Fauzan, Gapur, dan Lehan, semuanya warga asal Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba. Sementara tersangka Bagas Suboro, warga asal Kecamatan Jirak, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Bandara Silampari Tingkatkan Layanan, Super Air Jet Siap Layani Rute Jakarta-Lubuklinggau
“Para tersangka mengaku minyak olahan dari Muba itu, rencananya akan dibawa ke Kabupaten OKU. Tepatnya kawasan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat,” beber Endro, juga didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Dikatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu aksi nyata mendukung penindakan peredaran minyak ilegal di setiap wilayah. "Memang locus utamanya ada di wilayah Muba, kami di bagian hilir lebih memaksimalkan dalam proses distribusi hasil kegiatan ilegal di Muba," terangnya.
Untuk itu, pihaknya bersama unsur satgas, setiap hari bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan, pengecekan ke gudang-gudang, dan terus melakukan kegiatan preventif.
"Hari ini kami dari Gakkum, berhasil mengamankan 6 tersangka dan barang-buktinya," ucapnya.
BACA JUGA:Mayat Wanita dengan Batu Pemberat Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Pesona
BACA JUGA:Polda Sumsel Fokus pada Penegakan Hukum Illegal Drilling di Tengah Penanggulangan Karhutla
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 54 UU RI Nomo 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP. “ Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas lulusan Akpol 2004 itu.
Salah satu tersangka mengaku dari setiap mobil pick up, mengangkut baby tank kapasitass 1.000 liter dan beberapa jeriken berisi minyak ilegal. Dengan upah masing-masing orang Rp200 ribu, dan ongkos jalan Rp1 juta.
"Minyak yang kami angkut dari Muba, hasil minyak sulingan dari masyarakat. Kami hanya ditugaskan mengantar minyak ke Kabupaten OKU, di sana sudah ada tempat penampungan,” bebernya.