"Kami perhatikan bahwa tanggung jawab pihak terkait atas runtuhnya Jembatan P.6 Lalan belum optimal. Kami minta hal ini benar-benar diperhatikan," tegas Sandi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Fokus pada Penegakan Hukum Illegal Drilling di Tengah Penanggulangan Karhutla
BACA JUGA:Tim Gegana Polda Sumsel Musnahkan 14 Mortir dan 4 Proyektil yang Ditemukan Warga di Ogan Ilir
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi Mahmud, menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat sebelumnya, terutama terkait larangan evakuasi puing jembatan yang merupakan aset negara.
"Proses hukum harus berjalan hingga tuntas, dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan ada yang bertindak di luar kesepakatan, ini demi kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan," tegas Apriyadi.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Muba, Iwan Aldes, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Andi Wijaya Busro, serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang terkait.