OKI NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI ini akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten OKI yang berlokasi di Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kelurahan Sidakersa, Kayuagung.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, menyatakan bahwa pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai Selasa hingga Kamis, dengan rincian waktu pendaftaran sebagai berikut: pada Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Pasangan MURI Gelar Deklarasi di Gedung Kesenian Kayuagung, Daftar ke KPU OKI pada 29 Agustus 2024
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Bupati OKI, KPU Batasi 100 Orang Pendukung, Larang Atribut Partai
"Pada hari terakhir pendaftaran, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB," ujar Irsan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran ini didasarkan pada nomor: 742/PL.02.2-Pu/1602/2/2024, yang mengatur tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2024. Ia menambahkan, "Besok kita akan siap menerima pendaftaran Paslon hingga Kamis malam."
Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024, sejumlah tahapan telah dijadwalkan, termasuk persiapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, H. Munchendi Mahzareki dan Supriyanto (disingkat MURI), yang siap mendeklarasikan diri dan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten OKI.
Pasangan MURI ini telah memilih Kamis, 29 Agustus 2024, sebagai hari pendaftaran mereka ke KPU OKI. Tidak hanya itu, pasangan ini juga akan didampingi oleh ribuan simpatisan, masyarakat, serta partai pendukung, termasuk Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, dan PAN.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bacakada, KPU Sumsel Gandeng RSUP Mohammad Hoesin
BACA JUGA:KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Demo Memanas di DPR
“Insyaallah, kami akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024, hari terakhir pendaftaran. Pendaftaran dibuka selama tiga hari di KPU,” kata Munchendi pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 29 Agustus sebagai hari pendaftaran dilakukan karena waktu pendaftaran yang lebih panjang dibandingkan dengan tanggal 27 dan 28 Agustus 2024.
“Jika pada tanggal 27 dan 28 Agustus, KPU menerima pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB, pada tanggal 29, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Kami sudah berkoordinasi dengan tim, dan memutuskan untuk mendaftar pada siang hari,” jelasnya.