OKI NEWS - Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah resmi menahan Karimin (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang, yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa baru.
"Karimin telah resmi ditahan di Polda Sumsel setelah kami menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pelecehan ini," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Tersangka Karimin, yang juga dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, diketahui sudah menikah dan memiliki empat anak.
Kombes Pol Anwar menegaskan, Karimin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Nomor 17 Tahun 2016 yang menggantikan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
BACA JUGA:Sebut Ngaji Ngasah Biji, Sosok Ini Tuai Hujatan Warganet Dianggap Lecehkan Agama Islam
Laporan mengenai tindakan asusila ini disampaikan oleh korban pada Polda Sumsel setelah mengalami pelecehan oleh Karimin.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada 26 Agustus 2024.
"Benar, laporan korban diterima setelah kejadian yang terjadi malam sebelumnya," ungkap Raswidiati.
Hingga saat ini, pihak kampus yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang mengejutkan masyarakat Palembang ini.
BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah
BACA JUGA:Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Warga
Kejadian ini pertama kali diketahui publik melalui media sosial pada 26 Agustus 2024, di mana tampak potongan video dan unggahan yang menunjukkan dugaan pelecehan di kosan milik pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepung kosan pelaku pada malam 25 Agustus 2024 dan memaksa Karimin keluar.
Pelaku awalnya berdalih tidak melakukan tindakan asusila, namun tidak dapat mengelak saat korban menunjukkan bukti video yang merekam tindakan asusila tersebut.