Tukang Pijat Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sidang Kasus Pencabulan, Tukang Pijat Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara.--
OKI NEWS - Terdakwa M Zarub (61), yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang tukang pijat, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Hariawan Prabowo SH dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara, serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Pada kesempatan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Septiani SH, juga memberikan pengganti kepada Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH.
BACA JUGA:Pembacaan Tuntutan Ditunda, Sidang Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT Dilanjutkan Pekan Depan
BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dijadwalkan Digelar Besok
Usai persidangan, istri terdakwa, Ida Laila, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada penasehat hukum.
“Kami menerima tuntutan yang telah disampaikan jaksa dan akan melanjutkan pembelaan secara tertulis pekan depan,” jelas Ida.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara pencabulan yang melibatkan terdakwa M Zarub sempat mengalami penundaan sidang akibat surat tuntutan dari JPU yang belum siap pada sidang yang dijadwalkan 6 Januari 2025.
Terdakwa M Zarub, seorang tukang pijat yang berpraktik di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, didakwa dengan kasus pencabulan terhadap korban yang menjadi pasiennya.
BACA JUGA:Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Pemesan Sabu di Lapas Kelas IIB Kayuagung
BACA JUGA:Pembacaan Tuntutan Ditunda, Sidang Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT Dilanjutkan Pekan Depan
Dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024, sebanyak 21 orang saksi yang dianggap meringankan turut dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, Septiani SH. Semua saksi yang dihadirkan adalah pasien-pasien terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, penasehat hukum mempertanyakan kebenaran laporan yang diajukan oleh bibi korban, Nurhayati, yang tidak berada di lokasi kejadian.