OKI NEWS - Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan seorang remaja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terjadi akibat perselisihan sepele.
Korban, DW (15), warga RT 001 Dusun II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, harus meregang nyawa pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi SH, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kejadian ini juga masih di bawah umur, yakni ABH (13).
"Pelaku ABH diduga melakukan aksi tersebut karena masalah yang sangat sepele," ujarnya pada Selasa, 3 September 2024.
BACA JUGA:Hilwen Emban Jabatan Baru sebagai Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI
BACA JUGA:Polres OKI Gelar Sosialisasi dan Bakti Kesehatan di Desa Pagar Dewa untuk Cegah Karhutla
Menurut keterangan KBO, korban DW kehilangan nyawanya setelah ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Insiden ini bermula dari pertengkaran kecil saat keduanya saling memelototi satu sama lain.
Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang menonton pertunjukan kuda lumping bersama teman-temannya di Dusun II Desa Mekar Jaya sekitar pukul 15.30 WIB.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku ABH. "Pelaku ABH saat itu berkata, ‘nah, budak ini,’ kemudian keduanya saling memelototi. ABH lalu menarik tangan kanan korban, namun korban tetap melanjutkan menonton pertunjukan," jelas KBO.
Setelah itu, korban pamit kepada teman-temannya untuk buang air kecil ke belakang. Tanpa diduga, pelaku ABH mendekati korban dari belakang, merangkulnya dari sebelah kiri, dan langsung menusukkan senjata tajam ke punggung korban.
BACA JUGA:Dilanda Musim Kemarau, Persawahan di OKI Masih Aman dari Kekeringan
BACA JUGA:Keindahan Tersembunyi Pantai Tanjung Menjangan di OKI, Surga Alami yang Masih Perawan
"Pelaku menusuk punggung korban dengan pisau sepanjang 29 cm, satu kali," ungkap KBO.
Tak lama setelah kejadian, korban yang menderita luka tusuk parah dan bersimbah darah akhirnya meninggal dunia. Karena usia pelaku yang masih 13 tahun, ia tidak ditahan, tetapi dititipkan kepada orang tuanya. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.