Para terdakwa, termasuk Ahmad Novan sebagai Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais sebagai Direktur Operasional, Sumirin sebagai Direktur Keuangan, dan Rubinsi sebagai Direktur Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi di BPBD OKU, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, Rp1,8 miliar diduga memperkaya terdakwa Ahmad Novan, dan Rp2,8 miliar diduga mengalir ke pihak ketiga yang tidak diungkapkan.
Selain itu, proyek Jargas yang dikerjakan dengan sistem swakelola seharusnya melalui proses lelang karena anggaran proyek melebihi Rp500 juta. Terdakwa juga didakwa melakukan pemotongan upah pekerja antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meter.