Menyikapi laporan tersebut, petugas Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan olah TKP di Gedung Pasar 16 Ilir. Berdasarkan pantauan di lokasi, kios-kios dari lantai basement hingga lantai tiga gedung tampak berantakan akibat perusakan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin, Tiga Pelaku Ditangkap
Barang-barang dagangan seperti tas, sepatu, pakaian, hingga pakaian bekas bermerek di kios-kios lantai tiga, juga dijarah oleh pelaku.
Para pedagang yang merasa dirugikan berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menuntut keadilan, dan berharap pelaku segera ditindak tegas," seru seorang pedagang yang mendampingi petugas Ditreskrimum Polda Sumsel dalam pemeriksaan.
Menanggapi tuduhan bahwa PT BCR terlibat dalam perusakan ini, kuasa hukum PT BCR, Suharyono, membantah keras. "Kami tidak melakukan tindakan perusakan atau pencurian. Tidak ada kepentingan kami untuk melakukan hal tersebut," tegas Suharyono.
BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP
BACA JUGA:Tantang Petahana, HBA-Henny Siap Daftar di Pilkada Empat Lawang 2024
Ia menambahkan bahwa tujuan PT BCR hanya meminta pedagang untuk pindah sementara ke TPS yang telah disediakan, tanpa adanya paksaan berupa perusakan.
Suharyono juga menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi ketegangan antara pedagang dan pengelola terkait proses relokasi yang belum terselesaikan.