TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 memerlukan satu petugas, sedangkan TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 memerlukan dua petugas.
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca-Ardani Optimis Menangkan Pilkada Ogan Ilir
BACA JUGA:Pengamanan Pilkada 2024, Polres OKI Lakukan Simulasi Sispamkota
"Dari total kebutuhan, sebanyak 937 petugas dibutuhkan untuk TPS dengan lebih dari 400 pemilih, dan 292 petugas untuk TPS dengan kurang dari 400 pemilih," jelas Hadi.
Kategori :