Dendam Pribadi Jadi Motif Penembakan di Ruko Kalidoni Palembang, Pelaku Ditangkap Deli Serdang

Rabu 11 Sep 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Samudra JP (66), pelaku penembakan terhadap Nugroho alias Nunung (51) pada Senin, 2 September 2024, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang di Deli Serdang, Sumatera Utara, tempat pelarian pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru aktif.

Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa motif di balik penembakan ini adalah dendam pribadi.

BACA JUGA:Tim Gabungan Kesehatan Cek Kondisi Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk di Ogan Ilir

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor yang Beraksi di Tempat Ibadah Ditangkap di Jambi

Tersangka kini dikenakan pasal utama yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Selain itu, Samudra juga diancam dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Insiden penembakan yang menewaskan korban terjadi pada siang hari di sebuah ruko kosong di Jalan HM Azhari, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

BACA JUGA:Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Bawaslu Empat Lawang, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Desak Kapolda Sumsel Tindak Kasus Pengrusakan dan Penjarahan

Menurut penjelasan Kombes Pol Anwar, pelaku merasa tersinggung dan marah setelah korban menolak tegurannya terkait penyetopan pembangunan di Perumahan Grand Mansion III. Perselisihan ini akhirnya berujung pada tindakan penembakan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pelarian panjang.

Selama pelariannya, Samudra berpindah-pindah tempat. Harryo menambahkan bahwa korban dan tersangka sebelumnya terlibat dalam urusan yang melibatkan pemilik tanah, Amirullah, dan Anita, Direktur Perumahan Grand Mansion III, terkait fee Rp15 juta untuk pengamanan tanah.

Kategori :