Ketidakjelasan mengenai pembayaran fee ini menyebabkan korban berusaha menagih dengan menghentikan pembangunan.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Buaya Liar Sepanjang 3 Meter Masuk Kolam Ikan Warga di Musi Rawas
BACA JUGA:Pembongkaran Pipa Terkendala, Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal
"Penyidik saat ini masih menyelidiki hubungan antara tersangka, pemilik lahan, dan pengembang perumahan, serta asal-usul senjata api ilegal yang dimiliki tersangka," jelas Harryo.
Tersangka mengaku membeli senjata tersebut pada tahun 2021 di sebuah warung pinggir jalan.
Sebelumnya, pada 2 September 2024, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah ruko kosong di kawasan Kalidoni Palembang sekitar pukul 11.00 WIB.
Identitas korban adalah Nugroho alias Nunung. Menurut keterangan saksi, Herman, pada pukul 09.00 WIB, korban bersama dua orang lainnya sedang bermusyawarah di dalam ruko.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium
Tiba-tiba, Samudra masuk ke dalam ruko, mengeluarkan senjata api, dan menodongkannya ke korban. Meskipun ada usaha untuk menghalangi pelaku, korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian setelah pelaku melepaskan tembakan dan melarikan diri.