OKI NEWS – Pinjol kerap menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan dana tunai cepat dalam keadaan darurat atau mendesak.
Bagi pengguna pinjol, cara menghadapi teror pinjol yang cukup mengganggu bisa menjadi pengalaman yang mencekam.
Selain teror pinjol yang cukup mengganggu biasanya debt collector pinjol juga kerap bersikap agresif, terutama pinjaman online ilegal.
Perlu diingat bahwa teror pinjol harus dihadapi dengan cara yang bijak, lantas bagaimana caranya?
BACA JUGA:7 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol, Bukan Blokir Nomor Tapi Ampuh Banget!
1. Jangan Panik
Jika kamu mendapat ancaman atau intimidasi dari pinjol sebaiknya tetap tenang dan jangan panik.
Perlu diingat bahwa setiap pengguna pinjol memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari aturan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Bahkan OJK akan menjamin keamanan pengguna pinjol dengan baik, terutama jika kamu memang tidak pernah melakukan pinjol sekalipun.
BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR BRI 2024, Pinjaman Cair Hingga Rp100 Juta, Begini Caranya
2. Pahami Hak sebagai Nasabah
Sebagai nasabah pinjol kamu juga memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari aturan yang berlaku dari OJK.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.