TERBARU! 97 Perusahaan Pinjol Terdaftar OJK Siap Layani Masyarakat, Waspadai Layanan Ilegal!
Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku November 2024--
OKI NEWS - toritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin kini siap memberikan layanan pinjaman dana yang cepat, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan maraknya pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan akses kredit namun berisiko tinggi, OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman.
Daftar resmi 97 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK ini diumumkan pada 29 Oktober 2024 dan telah berlaku hingga saat ini.
BACA JUGA:Baznas OKI Tawarkan Solusi Pinjaman Modal Usaha Syariah, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Daftar pinjol resmi OJK terbaru berlaku November 2024
Dikutip dari laman resmi OJK, ini 97 daftar pinjol resmi terbaru yang memiliki izin per 29 Oktober 2024 dan berlaku saat ini sebagai berikut:
• Danamas PT Pasar Dana Pinjaman
• Amartha PT Amartha Mikro Fintek
BACA JUGA:Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Kata OJK!
BACA JUGA:11 Aturan Terbaru Soal Pinjol, OJK: Debt Collector Wajib Tagih Cicilan Maksimal Jam 8 Malam!
• Dompet Kilat PT Indo FinTek
• Boost, PT Creative Mobile Adventure
• Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha