Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa sistem penagihan utang harus dilakukan secara sopan, tidak mempermalukan, dan merugikan nasabah.
Selain itu pihak pinjol juga harus memberikan informasi rinci kepada nasabah terkait jumlah pokok utang, bunga, denda, biaya tambahan lain, dan waktu pelunasan yang mereka mampu.
BACA JUGA:Beredar Anjuran untuk Melewatkan Sarapan Pagi, Apakah Baik untuk Tubuh? Ini Faktanya
3. Laporkan ke OJK
Teror pinjol memang cukup meresahkan, jika kamu mendapat intimidasi ataupun ancaman melalui WhatsApp atau telepon segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Nantinya pihak tersebut akan memberikan bantuan dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi kamu gak perlu panik.
4. Jangan Berikan Informasi Pribadi
BACA JUGA:Faktor Penyebab Gen Z Rela Gaji Kecil Asal Sehat Mental: Realistis atau Sesat?
Jangan pernah sekalipun memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening bank ataupun NIK KTP karena sangat rawan disalahgunakan.
Cukup berikan informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan yang kamu inginkan.
Intimidasi dan ancaman dari pinjol hanya akan merugikan nasabah, sebagai nasabah kamu harus mengenali hak dan perlindungan jika mendapat intimidasi dari pihak pinjol.
5. Rundingkan Pembayaran
BACA JUGA:Oppo A60: HP Mid-Range dengan Fitur Canggih dan Desain menarik, Begini Spesifikasinya!
BACA JUGA:Sempat viral di Media Sosial Nokia X 150: Ponsel Spek Modern Bikin Ngiler! Cek Spesifikasinya