Untuk saat ini besaran iuran juga masih mengikuti aturan sebelumnya yang sama seperti BPJS Kesehatan dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA:Beredar Anjuran untuk Melewatkan Sarapan Pagi, Apakah Baik untuk Tubuh? Ini Faktanya
Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
Fasilitas KRIS 2024
BACA JUGA:Faktor Penyebab Gen Z Rela Gaji Kecil Asal Sehat Mental: Realistis atau Sesat?
Ada beberapa fasilitas yang akan didapat peserta KRIS 2024, seperti yang tertuang dalam pasal 46A ayat 1 sebagai berikut:
• Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Ventilasi udara.
• Pencahayaan ruangan.
BACA JUGA:Oppo A60: HP Mid-Range dengan Fitur Canggih dan Desain menarik, Begini Spesifikasinya!
• Kelengkapan tempat tidur.