Penderita Thalassemia Sudah Dikover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Penderita Thalassemia Sudah Dikover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya--
OKI NEWS - Apakah penderita thalassemia yang membutuhkan transfusi darah dikover BPJS Kesehatan?
Tentu ini menjadi pertanyaan yang sering kali ditanyakan oleh penderita thalassemia sebab sebagian dari mereka membutuhkan transfusi darah seumur hidup mereka.
Thalassemia merupakan penyakit kelainan genetik yang menyebabkan terganggunya produksi hemoglobin dalam sel darah merah.
Apakah transfusi darah penderita thalassemia ditanggung BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Daun Kelor: Si Hijau Kaya Manfaat untuk Kesehatan dan Kandungannya yang Luar Biasa
BACA JUGA:Daging Kambing Bukan Penyebab Darah Tinggi, Benarkah? Cek Faktanya Disini
Biaya bagi penderita thalassemia tidaklah murah, karena mereka harus mendapatkan transfusi darah dan pengobatan seumur hidup.
Penderita thalassemia bisa menghabiskan biaya rata-rata Rp7 juta - Rp10 juta per bulan hanya untuk kebutuhan pengobatan.
Oleh karena itu, penderita thalassemia perlu mendapat perhatian khusus dalam pelayanan kesehatan.
Menurut laman Kementerian Kesehatan RI, pemerintah memiliki kebijakan menjamin biaya pengobatan pasien thalassemia.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1109/Menkes/Per/VI/ Tahun 2011.
Dengan adanya peraturan ini, memberikan harapan hidup bagi penderita thalassemia agar memperoleh jaminan pengobatan yang disebut Jampelthas.
Tidak hanya itu, biaya berobat dan transfusi darah penderita thalassemia juga sudah dikover oleh BPJS Kesehatan secara penuh alias gratis.