Warga Protes dan Blokade Bangunan RA, Klaim Hak Dirampas oleh Yayasan

Jumat 13 Sep 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Ahmad Dawam, yang mengklaim sebagai ahli waris tanah wakaf, mengatakan bahwa ia telah mencoba melakukan mediasi dengan yayasan. Namun, beberapa kali diundang, pihak yayasan tidak hadir. 

BACA JUGA:Pencuri di Ogan Ilir Gasak Pot Bunga dari Rumah Bidan, Sempat Ancam Anak Pemilik Rumah dengan Parang

BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Amankan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pilkada Serentak Tahun 2024

"Kami sudah berusaha berdialog dengan baik, namun mereka tidak datang," kata Ahmad Dawam.

Karena ketidakhadiran yayasan dalam mediasi, muncul somasi dari yayasan yang kemudian menyebabkan warga memagar atau memblokade bangunan RA. 

"Setelah somasi, pihak yayasan langsung menggugat ke pengadilan," lanjut Ahmad Dawam. 

Dalam gugatan tersebut, yayasan tidak hanya ingin menguasai tanah dan bangunan, tetapi juga menuntut ganti rugi hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Dendam Pribadi Jadi Motif Penembakan di Ruko Kalidoni Palembang, Pelaku Ditangkap Deli Serdang

BACA JUGA:Tim Gabungan Kesehatan Cek Kondisi Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk di Ogan Ilir

Yayasan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan wakaf dari ayah Ahmad Dawam, KH Soheh, kepada pimpinan yayasan, almarhum Soleh. 

Namun, Ahmad Dawam menyatakan bahwa yayasan tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti hibah atau wakaf resmi. 

"Yayasan hanya mengklaim adanya penyerahan secara lisan. Saya pernah bertanya kepada ibu saya sebelum beliau meninggal pada tahun 2021, dan beliau mengonfirmasi bahwa ayah saya tidak pernah menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada yayasan," tutup Ahmad Dawam.

Kategori :