OKI NEWS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, berbagai tahapan telah dilaksanakan.
Salah satu tahapan penting adalah deklarasi dan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Saat ini, KPU OKI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan paslon sebelum penetapan resmi pada 22 September 2024.
Hal ini sesuai dengan surat resmi KPU nomor 823/PL.02.2-SD/1602/2/2024. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka secara online melalui website yang telah disediakan atau langsung ke Sekretariat KPU OKI.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU OKI Butuh 8.736 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai 17 September
BACA JUGA:Tembus 23.000 Hektare! PSR OKI Terluas di Indonesia, Pj Bupati Diganjar Penghargaan Perkebunan 2024
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, SE, melalui Divisi Penyelenggaraan Antoni Ahyar, menyampaikan bahwa pengumuman ini resmi dibuka mulai 15 September 2024 dan akan berakhir pada 18 September 2024.
Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait validitas data yang dimiliki oleh masing-masing paslon.
“Masyarakat OKI bisa melakukan pengecekan secara online melalui barcode atau link yang telah kami sediakan. Semua informasi mengenai visi, misi, serta berkas pendukung paslon dapat diakses. Bagi yang ingin memberikan masukan, tersedia form khusus di website tersebut,” ujar Antoni, pada Minggu, 15 September 2024.
Masukan dari masyarakat meliputi aspek keabsahan dokumen seperti ijazah, status hukum calon, hingga informasi lainnya yang relevan. Hal ini bertujuan memastikan transparansi dan integritas paslon sebelum ditetapkan.
Sebelumnya, dua paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI, yaitu H. Djakfar Shodik-Abdiyanto (JADI) dan H. Muchendi-Supriyanto (MURI), telah melakukan perbaikan berkas pendaftaran dan menyerahkannya kembali ke KPU OKI.
Menurut Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Dedi Irama, ST, berkas dari paslon JADI diterima pada Minggu malam pukul 19.00 WIB, sementara berkas paslon MURI diterima lebih awal.
Berkas yang diserahkan oleh kedua paslon akan melalui proses penelitian oleh Kasubag Teknis KPU OKI untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
Setelah itu, tahapan berikutnya adalah penetapan paslon dan pengundian nomor urut. Usai pengundian nomor urut, proses kampanye akan dimulai.