Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Kamis 19 Sep 2024 - 08:28 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Artikel ini membahasa cara mengurus pajak motor mati di samsat terbaru tahun 2024.

Jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.

Mengurus pajak motor yang mati atau Surat STNK yang sudah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara di jalan raya karena berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.

BACA JUGA:Rem Kopling Motor Macet? Begini Cara Mudah Mengatasinya, Tak Perlu ke Bengkel

BACA JUGA:Honda Ramaikan Pasar Motor Sport dengan CBR400R Four, Siap Saingi Kawasaki! Ini Spek Lengkapnya

Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.

Syarat Mengurus Pajak Motor Mati

Untuk mengaktifkan kembali pajak motor atau STNK yang sudah mati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Pesaing Serius di Segmen Mid Range! Motorola Moto S50 Resmi Rilis

BACA JUGA:Harga & Spesifikasi Alva Cervo: Pilihan Terbaik untuk Motor Listrik Jarak Jauh, Baterai Berkapasitas Besar!

2. Fotokopi STNK.

3. STNK asli.

4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kategori :