Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Kamis 19 Sep 2024 - 20:59 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sawar Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu

BACA JUGA:Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup, Kurir 23 Kilogram Sabu Pasrah

Untuk kronologi penangkapan, tersangka tertangkap tangan membawa satu buah plastik bening berisikan sabu 1.070 gram. 

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Edi. 

Saat ini, seseorang bernama Edi warga Kecamatan Sungai Pinang ini, telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dari pengantaran sabu seberat 1 kilogram tersebut. 

BACA JUGA:Gerebekan Arena Sabung Ayam di Pedamaran, Timsus Macan Komering Amankan Satu Tersangka

BACA JUGA:Nekat Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Jeruji Besi, Terpidana Rutan Jambi Ini Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Barang haram tersebut rencananya akan diberikan tersangka kepada seseorang yang tidak dikenal. 

Namun, belum sempat diberikan, tersangka keburu ditangkap oleh petugas. 

 

Kategori :