OGAN ILIR, OKINEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, melakukan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu.
1 kilogram sabu tersebut, merupakan barang bukti penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
Adapun tersangka kepemilikan 1 kilogram sabu tersebut bernama Petra alias Pepet, warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir.
Pemusnahan barang bukti sabu 1 kilogram ini, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Iqbal.
BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Gorengan
BACA JUGA:Bandar Narkoba di Sungai Menang Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp100 Juta dan Senjata Api
Menurut Kasat Res Narkoba, pemusanahan barang bukti ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang.
"Aturan UU yang menyebutkan supaya sesegera mungkin dilakukan pemusnahan," ujarnya, Kamis, 19 September 2024.
Pemusnahan barang bukti ini juga, tegas Iqbal, tidak bisa sembarangan melainkan harus memenuhi persyaratan.
"Kalau sudah memenuhi syarat, maka harus dimusnahkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Janda Muda dari Jambi Ditangkap Saat Bawa 300 Gram Sabu ke Sumsel
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI Digerebek di Warung Kosong
Kasat Res Narkoba menjelaskan, bahwa status tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya.
Adapun kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, pada 21 Agustus 2024 lalu.