BNNK OKI Berhasil Rehabilitasi 37 Penyalahguna Narkotika Sepanjang 2024
Capaian 2024: BNNK OKI Rehabilitasi 30 Pasien Rawat Jalan dan 7 Rawat Inap.--
OKI NEWS - Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil memberikan layanan rehabilitasi kepada 37 orang penyalahguna narkotika.
Dari jumlah tersebut, 30 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan, sementara 7 orang lainnya menjalani rehabilitasi rawat inap atau dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN.
Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzianto, SH, MH, bersama Kasubag TU, Efriadi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di BNNK OKI, Senin, 30 Desember 2024.
Gendi menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan rawat jalan, di mana seluruh 30 penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi melalui konseling rutin yang diadakan sekali seminggu.
BACA JUGA:65 Personel Polres OKI Naik Pangkat, Upacara Korps Raport Digelar Besok
BACA JUGA:Herman Deru Gelar Touring Palembang-Kayuagung Bersama Komunitas Motor, Perkenalkan Wisata OKI
"Setiap peserta rehabilitasi menjalani 8 kali pertemuan dengan konselor dan tim medis, hingga selesai," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rata-rata para penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi rawat jalan ini berada pada usia produktif.
"Jika mereka mengikuti konseling dengan disiplin dan menyelesaikan seluruh sesi pertemuan, rehabilitasi rawat jalan ini terbukti berhasil," tambahnya.
Selain itu, Gendi menyebutkan bahwa 7 orang lainnya yang membutuhkan perawatan lebih intensif menjalani rehabilitasi rawat inap.
Beberapa dari mereka dirujuk ke fasilitas rehabilitasi BNN di Kalianda, Lampung, yang menyediakan layanan secara gratis, sementara yang lainnya dirawat di fasilitas swasta di Talang Kelapa, Palembang.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tangani Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Sisa Persidangan Dilanjutkan 2025
BACA JUGA:Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan
"Rehabilitasi rawat inap dilakukan dengan durasi mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 9 bulan, tergantung pada hasil asesmen," ungkap Gendi.