Dugaan Kredit Fiktif BRI Sekayu, Saksi 3 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Muba

Jumat 20 Sep 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) saat ini tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sekayu pada tahun 2022.

Kasus ini telah menetapkan Yuli Efrina (38), warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu, sebagai tersangka. Yuli, yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut, telah dipanggil oleh tim penyidik Kejari Muba sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH MH, dengan tegas meminta agar saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik.

"Saya secara tegas mengingatkan saksi untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik Kejari Muba," ujar Roy Riady.

BACA JUGA:Nekat Ambil Minyak Mentah dari Sumur Ilegal, Pria di Muba Tewas Diterkam Buaya di Sungai Parung Dawas

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 33,4 Ton Pupuk Ilegal dari Banyuasin dan Muba

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pencairan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan kredit pada tahun 2022.

Namun, setelah dana tersebut direalisasikan, muncul masalah ketika sejumlah nasabah mengeluh tidak dapat mengajukan pinjaman karena nama mereka telah tercatat sebagai peminjam di bank tersebut.

Ironisnya, nasabah yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

"Dalam kasus ini, terindikasi adanya manipulasi dokumen nasabah fiktif, di mana pegawai bank yang menjabat sebagai mantri diduga mengajukan permohonan kredit dengan dokumen palsu dan membuat nilai kredit fiktif. Setoran dari nasabah pun tidak disetorkan sesuai prosedur," jelas Roy Riady.

BACA JUGA:Pembongkaran Pipa Terkendala, Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal

BACA JUGA:Penanganan Karhutla di Muba dan OKI! Hukum Ditegakkan, Upaya Pemadaman Diintensifkan

Dari hasil penyelidikan, Kejari Muba telah menemukan bukti awal yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan terhadap 24 saksi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba, Harris, menambahkan bahwa pihaknya juga mengharapkan kerja sama dari keluarga tersangka untuk membantu proses penyidikan ini.

"Kami berharap keluarga tersangka turut membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini," ujar Harris.

Kategori :