Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Tidak Ada Itikad Baik!
Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Tidak Ada Itikad Baik!--
OKI NEWS - Dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi kasus aktivitas penambangan batu bara, tiga nama dari pihak swasta ini mangkir dari panggilan tim penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Bukan hanya satu kali, bahkan sudah kedua kalinya tiga nama yakni berinisial G, FH serta ES dari PT ABS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan apapun.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin 20 Mei 2024 menerangkan seyogyanya tiga nama tersebut diperiksa untuk diminta keterangan perihal aktifitas baru bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
"Namun, berdasarkan laporan yang diterima ketiga nama tersebut untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Jaksa Turut Hadirkan Mantan Atlit Peraih Emas Sea Games Vietnam
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Gubernur Sumsel Periode Ini Hadir Sebagai Saksi, Berani Blak-Blakankah?
Meski begitu, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan upaya berupa pemanggilan ulang terhadap tiga nama tersebut.
Vanny mengimbau sekaligus berharap kepada tiga nama tersebut, untuk dapat hadir dari pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sebab, kata Vanny keterangan dari sejumlah nama yang hadir dan diperiksa sebagai saksi sangat berguna agar perkara yang sedang diusut Kejati saat ini terang benderang.
"Karena keterangan saksi-saksi itulah yang memperkuat alat bukti dalam suatu penyidikan tindak pidana, namun tiga saksi ini tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik," ujarnya.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT ABS
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menegaskan, terhadap tiga nama tersebut agar dapat merespon panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk hadir dan dimintai keterangan terkait materi penyidikan perkara.
Karena, lanjut Vanny akan ada sanksi pidana jika saksi-saksi yang dipanggil secara patut lebih dari tiga kali tanpa keterangan alias mangkir.