• BPKB asli dan fotokopinya.
BACA JUGA:Cara Mudah Deteksi Kerusakan Kopling Mobil, Periksa Sebelum Terjadi Insiden!
• STNK asli dan fotokopinya.
• Kwitansi asli pembelian mobil bekas, beserta fotokopinya yang sudah ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil serta dilengkapi dengan materai Rp10.000.
• Dokumen hasil pengesahan cek fisik kendaraan (dokumen ini bisa dilakukan di kantor Samsat).
• Surat kuasa balik nama mobil (jika tidak dapat mengurus sendiri).
BACA JUGA:Penyebab Mesin Mobil Cepat Panas: Ini Dia Penyebab Umum yang Sering Diabaikan!
BACA JUGA:Review Mitsubishi Xpander: Solusi Mobil Keluarga dengan Desain Stylish, Irit BBM Banget!
2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil
Sama halnya dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB juga membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:
• Dokumen pendukung yang diperlukan.
• Nomor antrian dan formulir pendaftaran balik nama BPKB mobil.
• Fotokopi dokumen yang sudah disiapkan.