Terbaru! Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Syarat yang Diperlukan!

Sabtu 21 Sep 2024 - 19:29 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Realme 13 Pro Plus 5G Resmi Meluncur di Indonesia: Spesifikasi Menggoda dengan Tiga Kamera dan Layar Curved OL

• Pajak kendaraan bermotor (PKB): berdasarkan tarif yang berlaku.

Cara menghitung biaya balik nama mobil biasanya melibatkan perhitungan berdasarkan nilai jual kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, dan biaya administrasi dari lembaga terkait.

Sebagai contoh, biaya balik nama mobil dengan harga Rp 200.000 di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 2.968.000, dengan rincian biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Cara Balik Nama Mobil

BACA JUGA:Realme 13 Pro Plus 5G Resmi Meluncur di Indonesia: Spesifikasi Menggoda dengan Tiga Kamera dan Layar Curved OL

BACA JUGA:All New Avanza 2023 Hadir Lebih Memukau: Mesin 1.3 E Type dan 1.5 G Type Siap Mengguncang Jalanan!

Prosedur balik nama mobil meliputi beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti.

Tahap pertama adalah mengurus balik nama STNK di SAMSAT daerah tempat kendaraan terdaftar. Proses ini melibatkan langkah-langkah seperti cek fisik kendaraan, pembayaran biaya pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pembayaran tagihan.

Berikut rincian proses balik nama mobil:

a. Prosedur Balik Nama STNK Mobil

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di OKI Serahkan Diri, Senjata Tajam dan Mobil Rusak Jadi Barang Bukti

BACA JUGA:All New Avanza 2023 Hadir Lebih Memukau: Mesin 1.3 E Type dan 1.5 G Type Siap Mengguncang Jalanan!

• Mendatangi Samsat daerah tempat mobil terdaftar.

• Mengunjungi loket cek fisik dan pendaftaran balik nama STNK.

• Serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah diisi.

Kategori :