• Uplad foto e-KTP.
BACA JUGA:Mau Touring? Ini Persiapan Motor dan Tips yang Wajib Diketahui Agar Perjalanan Menyenangkan
BACA JUGA:Segera Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu, Begini Cara Mudahnya!
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
• Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
• Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
BACA JUGA:Polytron Resmi Luncurkan Fox 500: Motor Listrik Flagship Setara 250 cc dengan Fitur Canggih
BACA JUGA:Motor Matik Honda Spacy 125 Irit, 1 Liter BBM Bisa Tempuh 55 Km!
• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
• Pilih simbol tambah
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024! Pinjaman hingga Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan Mulai Rp1 Jutaan
BACA JUGA:PT Hutama Karya Akan Sesuaikan Tarif Tol Terpeka, Ini Alasannya
• Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan