Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Ribet ke Samsat, Cukup Gunakan Aplikasi Ini dan Lupakan Antrian!

Minggu 22 Sep 2024 - 10:43 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• Uplad foto e-KTP.

BACA JUGA:Mau Touring? Ini Persiapan Motor dan Tips yang Wajib Diketahui Agar Perjalanan Menyenangkan

BACA JUGA:Segera Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu, Begini Cara Mudahnya!

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

• Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

• Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

BACA JUGA:Polytron Resmi Luncurkan Fox 500: Motor Listrik Flagship Setara 250 cc dengan Fitur Canggih

BACA JUGA:Motor Matik Honda Spacy 125 Irit, 1 Liter BBM Bisa Tempuh 55 Km!

• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

• Pilih simbol tambah

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024! Pinjaman hingga Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan Mulai Rp1 Jutaan

BACA JUGA:PT Hutama Karya Akan Sesuaikan Tarif Tol Terpeka, Ini Alasannya

• Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Kategori :