Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Ribet ke Samsat, Cukup Gunakan Aplikasi Ini dan Lupakan Antrian!

Minggu 22 Sep 2024 - 10:43 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• Masukkan nama pemilik kendaraan

• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

• Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

BACA JUGA:Polytron Resmi Luncurkan Fox 500: Motor Listrik Flagship Setara 250 cc dengan Fitur Canggih

BACA JUGA:Stang Motor Tiba-Tiba Berat? Ini Dia Penyebab dan Solusinya

• Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

• Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

• Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

BACA JUGA:Selis Zoom Solusi Motor Listrik Murah: Desain Minimalis dan Fitur Canggih!

BACA JUGA:Stang Motor Tiba-Tiba Berat? Ini Dia Penyebab dan Solusinya

• Pilih NRKB

• Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

• Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

• Masukkan alamat pengiriman

BACA JUGA:Stang Motor Tiba-Tiba Berat? Ini Dia Penyebab dan Solusinya

Kategori :