Selain itu, pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, dan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Didi juga menyebutkan bahwa pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu akan mengikuti jadwal tes yang telah ditentukan. "Jumlah PKD yang dibutuhkan sama seperti pada pemilu serentak sebelumnya," tambahnya.
Dia mengajak masyarakat Kabupaten OKI untuk mendaftar dan bergabung dalam pengawasan Pilkada.
"Kami standby di kantor Bawaslu untuk pendaftaran PKD ini. Masyarakat Kabupaten OKI dipersilahkan untuk mendaftar," tutupnya.
Kategori :