Pilkada 2024, Bawaslu OKI Butuh 327 PKD, Buruan Daftar Sekarang

Minggu 19 May 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Selain itu, pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, dan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Dinilai Tertutup Apabila Terjadi Kecelakaan Kerja, Benarkah?

BACA JUGA:Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Bakal Disidak Komisi III DPRD OKI, Terancam Sangsi?

Didi juga menyebutkan bahwa pelamar yang sudah melengkapi berkas lamarannya di Kantor Bawaslu akan mengikuti jadwal tes yang telah ditentukan. "Jumlah PKD yang dibutuhkan sama seperti pada pemilu serentak sebelumnya," tambahnya. 

Dia mengajak masyarakat Kabupaten OKI untuk mendaftar dan bergabung dalam pengawasan Pilkada.

"Kami standby di kantor Bawaslu untuk pendaftaran PKD ini. Masyarakat Kabupaten OKI dipersilahkan untuk mendaftar," tutupnya.

Kategori :