OKI NEWS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Demokrasi Kantor KPU OKI pada Senin, 23 September 2024, dan dihadiri oleh para kandidat beserta tim pendukungnya.
Proses pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrean oleh Calon Wakil Bupati dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Setelah itu, Calon Bupati dari tiap paslon mengambil nomor urut sesuai dengan hasil undian tersebut.
BACA JUGA:Amankan Pengundian Nomor Paslon di KPU, Polres Ogan Ilir Turunkan 250 Personel
BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati OKI, Ini Urutannya
Berdasarkan hasil pengundian, KPU OKI secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut:
- H. M. Dja'far Shodiq dan Abdiyanto, SH, MH. – Nomor Urut 1
- H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si. dan Supriyanto – Nomor Urut 2
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menyatakan bahwa tahapan pengundian dan penetapan nomor urut ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Pilkada OKI 2024.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 46 Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak Sumsel 2024, Nomor Urut Diundi Hari Ini
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan DPT di Kabupaten Ogan Ilir Sebanyak 314.226
Ia berharap seluruh proses Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan damai, sehingga terpilih pemimpin yang berkualitas untuk Kabupaten OKI.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024. Saya meminta para paslon untuk bisa mengendalikan pendukung masing-masing agar tercipta suasana yang aman dan damai,” ujar Irsan.
Irsan juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas Pilkada dengan menciptakan iklim yang kondusif dan kompetisi yang sehat.