Terlibat Jaringan Nasional, Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut Pidana Mati

Rabu 25 Sep 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Dua terdakwa dalam kasus pengedaran narkotika jaringan nasional, yang membawa barang bukti sabu seberat 13 kilogram, terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut agar keduanya dijatuhi pidana mati.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, salah satu terdakwa, Toni Darmawan, terlihat mengusap air matanya saat mendengar tuntutan tersebut, bersama rekannya Suyatno Gustono.

Jaksa Satrio SH dari Kejari Palembang menyatakan bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," tegas Satrio.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kebut Penyidikan Dugaan Mark-Up Proyek Pembangunan Gedung BLK Prabumulih

BACA JUGA:Pelimpahan Kasus Pupuk Tanpa Izin Edar, Tersangka Ahmad Effendi Noor Diserahkan ke Kejati Sumsel

Satrio menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana mati ini, termasuk fakta bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.

Keduanya terlibat dalam jaringan pengedaran sabu antarprovinsi, khususnya di Sumatera Selatan, dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan.

"Perbuatan mereka juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak generasi bangsa," tambahnya. Ia menekankan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan bagi kedua terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atau lisan.

BACA JUGA:Maling di Ogan Ilir Beraksi di Rumah Polisi, Sempat Gondol Mesin Cuci dan 13 Batang Besi Terali Jendela

BACA JUGA:Rumah Kosong di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Pemilik Rumah Lebih Memilih Tinggal dengan Istri Muda

"Sidang kami tunda hingga Rabu pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Diketahui, barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kedua terdakwa berjumlah 13 kilogram. Namun, dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, total barang haram yang terlibat mencapai 60 paket atau sekitar 60 kilogram.

Awalnya, Toni Darmawan dihubungi oleh seseorang berinisial RR alias Oka (DPO) yang menitipkan 60 bungkus besar sabu di rumahnya di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Palembang.

Kategori :