Selain menyimpan sabu, Toni juga ditugaskan untuk mengantarkan barang tersebut kepada para pemesan, dengan bantuan Suyatno Gustono.
BACA JUGA:Dua Oknum Guru PNS di Prabumulih Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Perselingkuhan
BACA JUGA:Pembobol Minimarket yang Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Dibekuk Polisi Setelah 9 Kali Beraksi
Keduanya diiming-imingi keuntungan bersih sebesar Rp30 juta dari penjualan 60 kilogram sabu, di mana Toni akan menerima Rp25 juta dan Suyatno Rp5 juta. Dalam perjalanan, keduanya telah mengantarkan sejumlah paket sabu kepada beberapa pembeli.
Pada 11 Maret 2024, mereka berhasil mengantar 25 paket besar pada pukul 01.00 WIB, diikuti dengan 15 paket besar pada pukul 03.00 WIB, yang semuanya dikoordinasikan oleh RR alias Oka. Total sabu yang diantar pada saat itu mencapai 40 paket besar.
Pada 27 dan 29 Maret 2024, keduanya kembali diperintahkan untuk mengantarkan 7 paket besar sabu ke lokasi yang sama.
Namun, pada 30 Maret, setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika, petugas gabungan dari Polsek Plaju dan Polrestabes Palembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Toni.
BACA JUGA:Viral! Penangkapan Oknum Anggota Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Riau
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa Sejumlah Saksi, Buntut Tewasnya Pelaku Curanmor di Desa Tambangan Rambang
Di lokasi yang terletak di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 kantong besar seberat 13 kilogram yang disimpan di dalam kamar.
Hasil interogasi petugas menunjukkan bahwa jumlah tersebut merupakan sisa dari 60 paket besar sabu yang telah diambil oleh pembeli.