Ia juga mengingatkan bahwa masa kampanye kerap diwarnai dengan pelanggaran, seperti hasutan, fitnah, dan adu domba.
BACA JUGA:Panca-Ardani Dapat Undian Nomor Urut 1 di Pilkada Ogan Ilir 2024, Kotak Kosong Jadi Nomor 2
BACA JUGA:Pengajian Bende Seguguk, Pemkab OKI Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pilkada
Mualimin menegaskan pentingnya menjaga suasana damai selama kampanye berlangsung dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Kami berharap kampanye Pilkada ini berlangsung damai. Namun, indikasi pelanggaran seperti hasutan, fitnah, dan adu domba sudah mulai muncul. Kami akan terus memantau dan siap menindak pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Mualimin menambahkan bahwa kampanye yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mengganggu jalannya kampanye adalah tindakan yang dilarang keras.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan hingga 18 bulan penjara.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 46 Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak Sumsel 2024, Nomor Urut Diundi Hari Ini
BACA JUGA:Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Resmi Ditetapkan untuk Pilkada 2024
Tindakan kekerasan dalam kampanye juga dapat dikenai sanksi serupa, sementara tindakan menghalangi atau mengganggu kampanye diancam hukuman 1 hingga 6 bulan penjara.
“Kami ingin mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama masa kampanye ini,” tutup Mualimin.