Mediasi Konflik Tanah Desa Darat, Pemkab OKI Berikan Batas Waktu Musyawarah

Selasa 01 Oct 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

"Tanah itu milik kami, tetapi sekarang sudah dikuasai perusahaan tanpa persetujuan. Kami juga diberi kompensasi sebesar Rp2 juta per kepala keluarga, namun tidak pernah diberitahu bahwa tanah kami dijual," ujar Anifah.

BACA JUGA:Pastikan Layanan Optimal, Pj Bupati OKI Kunjungi Sekolah dan Puskesmas di Sungai Menang

BACA JUGA:Tim Advokasi Paslon 02 Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI 2024

Asisten 1 Pemkab OKI, Antonius Leonardo, yang menerima perwakilan masyarakat Desa Darat, menyatakan bahwa aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan akan dihentikan sementara.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan Polres OKI untuk memastikan penghentian tersebut hingga musyawarah mencapai keputusan yang jelas.

"Kami akan menghentikan aktivitas perusahaan di lokasi yang diklaim oleh masyarakat, dan pekan depan akan diadakan rapat bersama untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Antonius.

Konflik lahan di Desa Darat ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keterlibatan penuh masyarakat dalam setiap aktivitas perusahaan, khususnya yang menyangkut tanah yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.

BACA JUGA:Polres OKI Cek Lokasi Lahan Warga yang Diklaim Perusahaan Usai Laporan ke Bupati

BACA JUGA:Tanah Warga Diklaim Perusahaan, Puluhan Warga Pangkalan Lampam Datangi Kantor Bupati OKI

Musyawarah yang melibatkan semua pihak diharapkan dapat membawa solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Kategori :