"Laporan sudah diterima, dan dalam waktu dua hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil," ujar Syahrin.
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
Jika laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk meregistrasi laporan dan melanjutkan proses klarifikasi dalam waktu lima hari, memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait untuk diperiksa lebih lanjut.
Kategori :