OKI NEWS - Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI nomor urut 02, Muchendi-Supriyanto (MURI), resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, dalam Pilkada OKI 2024.
Laporan ini teregister dalam surat Bawaslu OKI Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024, yang mengidentifikasi dugaan keberpihakan oknum PPS Desa Mataram Jaya kepada calon Bupati nomor urut 01, Dja’far Shodiq.
Berdasarkan laporan, oknum tersebut terlihat berfoto dan berpose dengan calon serta tim suksesnya pada 30 September 2024, yang dianggap sebagai bentuk dukungan terang-terangan.
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Sekretaris PPS Mataram Jaya OKI Berpose Satu Jari dan Terancam Sanksi
BACA JUGA:Tim Advokasi Paslon 02 Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI 2024
Ketua Tim Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CAPP, melalui Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya SH dari MPD Law Firm, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan yang telah tersebar di berbagai media.
Mereka melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada Rabu, 2 Oktober 2024, dengan harapan Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
"Kami berharap Pilkada di Kabupaten OKI dapat berjalan dengan jujur, adil, aman, dan damai. Kami akan terus memantau segala bentuk kecurangan, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun paslon lain," ujar Feri.
Dia menambahkan bahwa Tim Advokasi MURI siap mengambil langkah hukum untuk memastikan Pilkada berlangsung bersih dan tidak merugikan pasangan calon Muchendi-Supriyanto.
BACA JUGA:Dua Paslon Pilkada OKI Berebut 577.241 Suara, KPU OKI Siapkan 1.249 TPS
BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada 2024 untuk Demokrasi yang Berkualitas
Feri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran untuk melapor melalui call center atau langsung ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI di Kayuagung.
"Masyarakat bisa melaporkan kecurangan yang terjadi dengan menghubungi call center kami di 0821-7788-6672 atau mendatangi langsung Puskodal MURI," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.