Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Jumat 04 Oct 2024 - 13:29 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.

BACA JUGA:Motor Turun Mesin? Ini Rincian Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

BACA JUGA:Lampu Depan Motor Mati? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya Tanpa Panik!

• Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah denda sudah benar.

• Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

• Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.

5. Pakai  Bank Lain

BACA JUGA:Warga Lempuing Jaya Geruduk Polsek, Tuntut Pertanggungjawaban Insiden Mobil Patroli Tabrak Motor

BACA JUGA:Motor Turun Mesin? Ini Rincian Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

• Gunakan berbagai kanal pembayaran bank.

• Pilih opsi Transfer, lalu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.

• Isi kode Bank BRI 002 diikuti dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.

• Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan.

BACA JUGA:Jangan Telat Ganti Oli Motor! Ini Dia Dampak Buruknya untuk Mesin Anda

BACA JUGA:Motor Turun Mesin? Ini Rincian Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

• Simpan struk dan tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kategori :