BNN RI Bongkar TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Palembang, Sita Belasan Ruko Hingga Mobil Mewah

Rabu 09 Oct 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Tumpukan uang tunai lebih dari Rp200 juta menjadi pemandangan mencolok saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu 9 Oktober 2024, di Jalan Bypass Palembang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi yang membongkar jaringan narkoba lintas negara, Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.

Tak hanya uang tunai, sejumlah aset bernilai fantastis turut disita, termasuk belasan unit ruko, rumah mewah, dan petak tanah yang tersebar di Palembang.

Di samping itu, belasan kendaraan, mulai dari mobil mewah seperti Pajero, CRV, Mercedes, hingga motor sport dan matic, juga menjadi barang bukti yang berhasil diamankan.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Nasional, Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut Pidana Mati

BACA JUGA:Viral! Penangkapan Oknum Anggota Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Riau

Menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, total nilai aset yang disita dari operasi ini mencapai lebih dari Rp64 miliar.

"Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam menelusuri aset yang berasal dari kejahatan narkoba. Para pelaku seringkali mencoba menyamarkan kepemilikan aset mereka dengan menggunakan nama orang lain, namun berkat komitmen kita, hal ini bisa kita ungkap," ungkap Martinus saat konferensi pers.


Bangunan yang disita Direktorat TPPU BNN RI.--

Empat tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut telah diamankan oleh Direktorat TPPU BNN RI di bawah pimpinan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Mereka adalah dua pria berinisial HI alias AC, AT alias WH, satu pria lainnya, serta seorang wanita berinisial LM.

BACA JUGA:Terungkap! Jaringan Narkoba di Wilayah Petir OKI Digagalkan Polisi

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Menang, 27 Paket Sabu Ditemukan di Kamar

Martinus menegaskan pentingnya penelusuran aset dalam kasus tindak pidana narkoba, karena aset-aset ini sering digunakan untuk memperluas jaringan kejahatan.

"Aset-aset tersebut tidak hanya digunakan untuk memperkaya diri, tetapi juga untuk melindungi bisnis haram mereka dengan 'membeli' oknum tertentu. Dengan menyita aset ini, kita menghancurkan jaringan mereka dan memutus mata rantai narkoba yang merusak masyarakat," ujarnya.

Kategori :