OKI NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba, salah satunya dengan strategi memiskinkan para bandar melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai contoh, meskipun barang bukti yang disita dari jaringan bandar narkoba di Palembang pada 24 Mei 2024 hanya berupa satu kilogram sabu, penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat TPPU BNN RI berhasil menyita aset senilai Rp64 miliar dari empat tersangka.
Keempat bandar tersebut adalah Himawan Teja alias Acoi, Ali Tjikhan alias Wehan, Leni Marlina, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia-Palembang, serta AS alias Yudi dari jaringan Aceh-Palembang.
Penyitaan terbesar berasal dari tersangka Himawan Teja alias Acoi, dengan aset tak bergerak senilai Rp26,5 miliar.
BACA JUGA:BNN RI Bongkar TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh-Palembang, Sita Belasan Ruko Hingga Mobil Mewah
BACA JUGA:Terlibat Jaringan Nasional, Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Dituntut Pidana Mati
Aset ini termasuk dua bidang tanah kosong, enam unit ruko di Jalan Bypass AAL, empat ruko di kompleks pergudangan Sky Park Bizz Palembang, dan sebidang tanah di Lorong Idaman, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 3.
Selain itu, BNN juga menyita mobil Mitsubishi Eclipse Cross, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112,8 juta, uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136 juta, serta saldo rekening sebesar Rp999 juta.
Tersangka lain, Leni Marlina, kehilangan aset berupa satu unit rumah di Jalan Sei Seputih dan satu unit rumah di Kecamatan IT 2 Palembang dengan total nilai Rp6,7 miliar.
Sedangkan dari Ali Tjikhan alias Wehan, BNN menyita aset senilai Rp7 miliar, termasuk satu rumah di Kalidoni, ruko di Kelurahan 2 Ilir, dan rumah di Bukit Sangkal, Kalidoni.
BACA JUGA:Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Viral! Penangkapan Oknum Anggota Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Riau
Selain itu, terdapat 19 sertifikat hak milik tanah kosong di Gandus, tiga SHM tanah dan bangunan di Gandus, serta sebidang tanah seluas 129 meter persegi atas nama anaknya.
Aset milik tersangka AS alias Yudi juga tidak luput dari penyitaan, dengan total nilai mencapai Rp20 miliar, termasuk empat rumah, empat ruko, serta 19 perhiasan senilai Rp329 juta, sembilan telepon genggam senilai Rp52 juta, serta kendaraan berupa lima mobil dan lima motor senilai Rp1,79 miliar.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menekankan bahwa penyidikan TPPU bukanlah tugas yang mudah. "Penelusuran aset membutuhkan ketelitian, kerja sama lintas lembaga, serta waktu yang cukup lama.