Ini bukan hanya kerja BNN RI, tetapi melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polri, perbankan, dan lain-lain," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di depan ruko milik Acoi yang turut disita di Jalan Bypass AAL, Palembang.
BACA JUGA:Bandar Narkoba di Sungai Menang Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp100 Juta dan Senjata Api
BACA JUGA:Tiga Pejabat Utama di Polres OKI Dirotasi, Kasat Lantas dan Narkoba Berganti
Marthinus menegaskan bahwa memiskinkan para bandar narkoba merupakan salah satu strategi utama untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.
"Dengan menyita aset mereka, kita bisa memastikan bahwa mereka tidak akan memiliki modal untuk melanjutkan bisnis narkoba," ujarnya.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, juga mengapresiasi langkah BNN RI ini. Ia menyebut pengungkapan aset bandar narkoba senilai Rp64 miliar ini sebagai bukti nyata komitmen BNN RI dalam memerangi peredaran narkoba.
"Memiskinkan bandar adalah salah satu cara efektif untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dengan demikian, kita bisa lebih mudah melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," kata Andi Rian.
BACA JUGA:Cegat Pengedar Narkoba di Dermaga Simpang Tiga Jaya, Polairud Polres OKI Ringkus Satu Pelaku
Andi juga berharap agar operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan agar Provinsi Sumatera Selatan terbebas dari jeratan narkoba.
"Kita harus terus bersinergi dan menjaga agar masyarakat tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Tantangan ini memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat," tegasnya.
Penegakan hukum terhadap TPPU ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan nasional dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk jaringan narkoba yang terus mencoba melepaskan diri dari deteksi aparat penegak hukum.