Terekam CCTV, Tiga Residivis Perampokan Indomaret di Ogan Ilir Ditangkap

Selasa 22 Oct 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Tiga pelaku perampokan di toko ritel modern Indomaret, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpin AKP Taufik Ismail, SH, MH, pada Sabtu 19 Oktober 2024, setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah residivis dengan rekam jejak kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkoba.

Mereka adalah M. Joni alias Dar (40), warga Jl. KH Wahid Hasyim, Lorong Abadi, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Ahmad Rizky alias Riki (24), warga Perumahan Liverpool, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, dan Junaidi alias Yadi (35), warga Desa Pematang Bungur, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ruko di Banyuasin Dibobol, Emas Senilai Miliaran Rupiah Milik Ko Acai Digondol Maling

BACA JUGA:Gudang Logistik Pemilu Terbakar, KPUD Lubuklinggau Pastikan Pilkada Tetap Aman

Joni, otak perampokan, mengaku menyewa senjata api rakitan dari seseorang berinisial Gn (DPO) seharga Rp200 ribu untuk melakukan aksi tersebut.

Dalam kejadian itu, Joni menodongkan senjata api kepada tiga pegawai Indomaret, yaitu Rendiko, Anita, dan Azka, yang sedang bertugas.

“Jangan melawan, kalau kau melawan, kutembak,” ancam Joni kepada kasir Anita sambil merampas ponsel miliknya.

Di bawah ancaman senpi, ketiga karyawan hanya bisa pasrah. Sementara, Riki dan Yadi mendekati meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp6,6 juta serta dua ponsel Android dari dalam laci.

BACA JUGA:Kembali Ditangkap! Wanita Ini Terlibat Kasus Narkoba Setelah Setahun Bebas, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita Mobil Mewah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Tidak berhenti di situ, Yadi juga mencuri enam bungkus rokok Sampoerna A-Mild sebelum mereka kabur dengan sepeda motor Honda Beat putih tanpa nomor polisi.

Kerugian total akibat perampokan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta. Uang hasil perampokan dibagi rata di antara ketiga pelaku, masing-masing mendapatkan sekitar Rp2 juta, ditambah hasil penjualan ponsel Xiaomi yang mereka jual seharga Rp400 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus curas dan penyalahgunaan narkoba.

Kategori :