Kini, mereka kembali menghadapi hukuman sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
BACA JUGA:PARAH! Oknum Kades di Lahat Habiskan Dana Desa untuk Judi dan Mabuk-mabukan di Karaoke
BACA JUGA:PN Palembang Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Tawuran yang Tewaskan Putra Alam
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah Sumsel.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumsel. Kami akan sikat demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Sunarto.
Sebelumnya, diberitakan bahwa perampokan bersenjata api ini terjadi ketika Indomaret hendak tutup dan pembeli sedang sepi.
Salah satu pelaku masuk dengan menodongkan senpi ke kasir, sementara dua pelaku lainnya mengambil uang dan barang berharga.
BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp485 Juta
BACA JUGA:Geram Listrik Sering Byarpet, Puluhan Ibu-Ibu di Tebing Tinggi Geruduk PLN
Aksi mereka terekam jelas oleh CCTV, termasuk saat mereka melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.