BEM Unsri Berhentikan Wakil Ketua Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi

Sabtu 26 Oct 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) kembali dihadapkan pada isu serius terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petingginya terhadap seorang mahasiswi.

Kabar ini pertama kali tersebar melalui media sosial X oleh akun anonim @unsrifess pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Dalam unggahannya, pemilik akun melaporkan insiden tidak menyenangkan yang dialaminya. “Min, aku ingin melaporkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu petinggi organisasi tertinggi di Unsri,” tulis akun tersebut yang identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan sebagai bentuk pelecehan seksual, baik verbal maupun non-verbal. ”Hal ini sangat meresahkan kami sebagai anggotanya,” tambahnya.

BACA JUGA:Bidan Laporkan Mantan Atasan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi

BACA JUGA:Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dijatuhi Hukuman 28 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA

Akun tersebut juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban, dan mereka meminta kasus ini diusut tuntas agar pelaku mendapat sanksi sosial yang sepadan.

Menanggapi isu ini, BEM Unsri segera mengambil tindakan. Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum Wakil Ketua BEM Unsri yang berinisial MFA. 

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Juan Aqshal dan Pj Satuan Pengawas Internal, Khoirun Addin Ariansyah, pada 26 Oktober 2024, keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Rektor Unsri No. 0018/UN9/SK.BAK.OM/2024 mengenai Kepengurusan BEM Unsri tahun 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sebagai bagian dari komitmen BEM Unsri 2024 untuk menjaga profesionalisme dan integritas organisasi, MFA (NIM 0102128212xxxx) dari Fakultas Ekonomi Pembangunan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengelola Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Satu Pelaku Buron

BACA JUGA:Ancam Sebarkan Video, Mahasiswi Prabumulih Raup Rp66 Juta dari Temannya

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pengurus inti dengan pertimbangan sebagai berikut:

MFA terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik.

MFA menyalahgunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri 2024.

Kategori :